Wednesday, 14 October 2015

#70thICRCid : Islam sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional



Hukum Humaniter Internasional



Negara barat sering mengidentikan Islam dengan sebutan agama pedang. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Pada dasarnya Islam merupakan agama damai. Dalam perspektif Islam, legalisasi perang muncul jika keadaan memang mendesak, dengan kata lain Islam memperbolehkan umatnya berperang hanya jika diserang, yang artinya inisiatif memulai serangan harus ada di pihak lawan. Bahkan dalam kasus- kasus di mana Islam menyetujui perang sebagai jalan keluar jika diplomasi gagal menjalankan perannya, Islam telah mengatur bagaimana perang harus dilakukan.

Hukum Perang banyak mengambil prinsip- prinsip yang terkandung dalam Islam. Seperti Hukum Ruang Udara Internasional, Hukum Ruang Angkasa Internasional, Hukum Diplomatik Konsuler, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Perang termasuk ke dalam cabang Hukum Internasional. 

Dalam Islam, hubungan antarnegara diatur dalam Hukum Internasional Islam yang disebut dengan Siyar. Walaupun Islam mengatur hubungan antarnegara dan hal- hal lain yang menjadi prinsip dalam Hukum Internasional, hal tersebut tidak serta merta menjadikan Hukum Islam sebagai sumber dari Hukum Internasional. Karena Hukum Internasional Islam dengan Hukum Internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda. Walaupun Hukum Islam sendiri telah diakui oleh Mahkamah Internasional sebagai salah satu sistem hukum di dunia, karena banyaknya kepentingan yang beragam hal tersebut tidak serta merta menjadikan hukum islam mendapat tempat dalam hukum internasional. Oeh karena itu, agar masyarakat hukum internasional dapat menerima konsep dari Islam, perlu diupayakan pengilmuan Islam sehingga menjadikan konsep- konsep yang berasal dari Islam menjadi sesuatu yang universal.

Hukum internasional identik dengan kepentingan negara- negara Eropa, beberapa pengaruh kepentingan non-eropa juga tampak dalam perkembangan hukum Internasional[1]. Salah satunya Islam. Pengaruh Islam dalam hukum internasional misalnya dapat dilihat dalam hukum Diplomatik Konsuler[2], hak asasi manusia[3], hukum penyelesaian sengketa dan perdamaian[4] serta hukum perang[5].

Hukum Perang mempunyai nama lain, yaitu Hukum Humaniter Internasional atau yang lengkapnya disebut dengan International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict.

Komite Internasional Palang Merah mendefinisikan Hukum Humaniter Internasional sebagai sekumpulan kesepakatan dan kebiasaan internasional, yang secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan yang muncul secara langsung sebagai akibat dari konflik bersenjata.

Mochtar Kusumaatmadja memberi definisi Hukum Humaniter internasional sebagai bagian dari hukum yang mengatur ketentuan- ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja sendiri membagi Hukum Perang ke dalam dua bagian, yaitu:

1.      Ius ad bellum yaitu hukum perang yang mengatur tentang bagaimana Negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.     Ius in bello yaitu Hukum perang yang dibagi ke dalam dua bagian:
a)     The Hague Laws, yaitu hukum yang mengatur cara dilakukannya perang. (The conduct of war)
b)    The Geneva Laws, yaitu hukum yang mengatur perlindungan bagi orang –orang yang terkenda dampak perang.

Hukum Humaniter sendiri lahir dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perang yang kejam tanpa mengenal adanya batas. Selain itu Hukum Humaniter juga menjamin hak asasi manusia bagi kombatan yang jatuh ke pihak musuh, agar tetap diperlakukan sebagai mana layaknya manusia dan juga memberikan perlindungan baik kepada kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu akibat perang.

Islam sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Istilah sumber hukum dalam ilmu hukum memiliki makna yang beragam[6]. H.L.A Hart memberikan makna sumber hukum menjadi dua, yaitu material (historis) dan formal (hukum). Arti material mempunyai pengertian bahwa ada faktor historis dan penyebab yang menjelaskan secara faktual suatu hukum itu ada. Sementara arti formal mempunyai pengertian bahwa sumber hukum merupakan kriteria atas dasar suatu aturan dapat diterima sebagai hukum yang valid dalam suatu sistem hukum[7].

Walaupun tidak menimbulkan pertentangan, sumber Hukum Internasional dan sumber Hukum Internasional Islam (Siyar) mempunyai perbedaan. Dalam hukum internasional, sumber hukum internasional dapat dibagi menjadi tiga[8], yakni:

1.     Sumber hukum dalam arti formal, merupakan tempat di mana dapat ditemukan ketentuan hukum internasional untuk diterapkan dalam persoalan konkrit.
2.     Sumber hukum dalam arti material, merupakan sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar kekuatan mengikat hukum internasional yang terletak pada kenyataan social bahwa hukum itu mutlak diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup bermasyarakat dan dapat memberikan ketertiban dalam hubungan internasional.
3.     Sumber hukum dalam arti kausal adalah faktor- faktor yang dapat  membantu pembentukan hukum sebagai perwujudan atau gejala social dalam kehidupan masyarakat[9].


Sementara sumber Hukum Internasional Islam bersumber pada empat sumber hukum yang ada dalam hukum Islam, yakni:

1.     Al Quran
2.     Sunnah
3.     Ijma
4.     Qiyas

Hukum Humaniter Internasional tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab suci umat Islam Al Quran, hadist- hadist maupun sunnah. Namun, walaupun begitu Islam mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam memperkaya kaidah- kaidah Hukum Humaniter Internasional. Salah satunya dalam Al-Quran surat Al- Baqarah ayat 190, di mana Allah SWT berfirman:

“Dan perangilah di jalan Allah orang- orang yang memerangi kami, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah membenci orang- orang yang melampaui batas.”

Ayat tersebut adalah ayat madaniah yang pertama kali mengizinkan umat Muslim untuk perang dan membalas tindakan kaum musyrikin. Ayat tersebut juga digunakan oleh Nabi Muhammad untuk memerintahkan tentara- tentara Muslim untuk tidak menyerang non-kombatan.

Walaupun tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran tentang apa itu Hukum Humaniter. Namun Islam menjelaskan secara rinci tentang siapa saja yang boleh dan dilarang untuk dibunuh maupun dilukai dalam perang. Nabi Muhammad SAW melarang tentara muslim untuk berkonfortasi secara fisik maupun senjata dengan non-kombatan yang tidak ikut bagian dalam perang seperti; anak kecil, wanita, pemuka agama, orang yang telah lanjut usia atau orang- orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk ikut perang, memutilasi mayat, melampiaskan dendam pada tawanan peran atau pencari suaka dan membunuh kombatan yang telah menyerah.

Apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dilakukan juga oleh Khalifah Islam yang pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Abu Bakar melarang pasukannya untuk membunuh wanita, anak- anak, orang lanjut usia, mereka yang menyerah, membakar pohon kurma, merusak wilayah yang diduduki dan menyembelih hewan- hewan ternak kecuali untuk dimakan.

Hal- hal di atas mempunyai korelasi dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa tentang perlindungan terhadap tahanan perang. Misalnya, melarang memperlakukan tahanan perang dengan tidak manusiawi, yang juga diatur dalam Islam. Oleh karena itu, pada dasarnya prinsip- prinsip tersebut tidak berbeda dengan Hukum Humaniter Internasional. 

Islam menciptakan hukum agar manusia selamat dunia mapun akhirat. Walaupun hukum Islam memiliki beberagam makna, namun pada dasarnya hukum Islam hadir untuk memberikan manfaat bagi manusia[10] dan menghindari bahaya serta kerusakan di Bumi. Islam merupakan agama rahmatan ‘lil alamin, yang lahir ke Bumi untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan juga sesama manusia. Hal tersebut sejalan dengan pemaknaan sumber hukum internasional dalam arti material yang dapat memberikan ketertiban bagi umat manusia.

Namun, walaupun sejalan dengan pemaknaan sumber hukum internasional dalam arti material bukan berarti hukum Islam tidak serta merta dapat diterima sebagai sumber hukum internasional dalam arti material begitu saja. Seperti kita ketahui, perkembangan hukum internasional terbagi ke dalam dua periodisasi, yaitu periode Pre- Westphalia dan Post-Westphalia[11]. Pada periode Pre- Westphalia, agama Kristen mempunyai peranan yang penting dalam Hukum Internasional. Sementara pada periode Post-Westphalia memisahkan hubungan agama dengan negara. Walau pengaruh agama Kristen masih ada, pada periode inilah proses sekularisasi dalam Hukum Internsional terjadi. Dalam periode ini objetifikasi dilakukan untuk memisahkan antara agama dengan ilmu pengetahuan[12]. Hal yang menjadi pembeda Islam dengan barat dalam melakukan metodologi ilmiah.

Namun hal tersebut tidak serta merta meruntuhkan bahwa Hukum Internasional Islam khususnya Hukum Humaniter Islam tidak dapat dijadikan sumber hukum internasional dalam arti material. Sebaliknya Hukum Islam dapat dijadikan sumber hukum formil mauppun materil dengan melakukan objetifikasi melalui proses yang dikenal dalam Islam dengan ijtihad. Proses tersebut tentu harus memenuhi kriteria integralisasi dan objektifikasi. Karena pada dasarnya prinsip- prinsip yang ada dalam Hukum Islam selaras dengan prinsip- prinsip yang terdapat dalam Hukum Internasional. Hal tersebut dapat dilihat dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Wina yang banyak memasukan prinsip- prinsip dari Islam yang menjadikannya sebagai sumber hukum formil dalam hukum internsional. Sehingga Hukum Internasional Islam khususnya Hukum Humaniter Islam dapat diterima secara universal sesuai dengan tujuan Islam lahir ke dunia, sebagai rahmatan ‘lil alamin.








[1] Eka An Aqimuddin, Islam Sebagai Sumber Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Bandung, 2014, hlm2.
[2] Putusan UCJ dalam Kasus United States Diplomatic and Consular Staff in Tehra(1980) misalnya menyatakan bahwa “The principle of the iniolability of the persons of diplomatic mission is one of the very foundations of this long-established regime, to the evolution of which tradition of Islam have made a substansial contribution (para.86)
[3]Mashood. A. Baderein, International Human Rights and Islamic Law, Oxford University Press, Oxford, 2005
[4] Muhammad Ari dan Rapung Samuddin, Hukum Internasional dan Hukum Islam Tentang Sengketa dan Perdamaian, Gramedia, Jakarta, 2013
[5] Majid Khaduri, Perang dan Damai dalm Hukum Islam, Terawang Press, Yogyakarta, 2002
[6] Eka An Aqimuddin, Op.Cit., 15
[7] Peter Malanczuk, Akehurst’s Modern Introduction To International Law, Seventh Edition, Routhledge, 1997, New York, hlm. 35
[8] Mochtar Koesumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 113.
[9] Ibid.
[10] Eka An Aqimuddin, Op.Cit., hlm. 16
[11] Mashood A. Baderin, Religion and International Law; Friends or Foes, European Human Rights Review, Issues 5, Sweet & Maxwell, London 2009, hlm. 639.
[12] Eka An Aqimuddin, Op. Cit., hlm. 18

Monday, 5 October 2015

Bagi- Bagi Buku- Buku

Karena mau pindahan ke suatu tempat yang ga akan mungkin dibawa secara fisik, sebagaian buku yang saya punya mau dihibahkan. Sebagian punya double, baik terjemahan sama versi inggris-nya. Jadi sayang aja nanti bakalan berdebu dan ga kerawat.

Novel, filsafat dan cerpen:
1. Albert Camus - The Stranger (eng)
2. Albert Camus - Sampar
3. Albert Camus - The Rebel (eng)
4. Alice Munro - Dear Life (eng)
5. AS Byatt - Possession (eng)
6. George Orwell - 1984 (eng)
7. F. Scott Fitzgerald - The Great Gatsby (eng)
8. Ernest Hemingway - The Old Man and The Sea
9. V.S Naipul - A House for Mr. Biswas (eng)
10. Haruki Murakami - 1Q84
11. Haruki Murakami - Sputnik Sweetheart
12. Friedrich Nietzsche - Beyond Good and Evil (eng)
13. Friedrich Nietzsche - Sabda Zarathrusta
14. Michel Foucault - Madness Civilization (eng)
15. Seno Gumira Ajidarma - Negeri Senja
16. Seno Gumira Ajidarma - Ketika Jurnalisme Dibungkam Sastra Harus BIcara
17. Leo Tolstoy - Anna Karenina
18. Leo Tolstoy - Haji Murad
19. Leo Tolstoy - Tuhan Tahu Tapi Menunggu
20. Pramoedya Ananta Toer - Arok Dedes

Sains:
1. Stephen Hawking - The Grand Design
2. Carl Sagan - Billions and Billions (eng)
3. Carl Sagan - The Cosmic Connection(eng)
4. Charles Darwin - On the origin of species (eng)
5. Neil deGrassse Tyson - Universe Down to Earth (eng)
6. Adam Rodgers - Proof: The Science of Booze (eng)
7. Pedro G Ferreira - The Perfect Theory: A Century of Geniuses and The Battle over General Relativity (eng)
8. Alan lightman - The Accidental Universe: The World You thought you knew (eng)

Sepakbola (all eng):
1. Simon Kuper - Soccernomics
2. Frankline Foer - How Soccer Explains The World
3. Jonathan Wilson - Inverting The Pyramid
4. Nick Hornby - Fever Pitch
5. David Peace - The Damned United
6. Ronald Reng - A Life Too Short: The tragedy of Robert Enke

Bisnis, Startup, Motivasi:
1. Eric Reis - The Lean Startup (eng)
2. Malcolm Gladwell - Tipping Point