Tuesday, 30 July 2013

Pejalan Kaki Silahkan Minggir!



Beberapa hari yang lalu saya mempunyai pengalaman yang terbilang agak kurang mengenakan, sumpah serapah dari beberapa pengendara motor yang tak tahu diri dan menggunakan segala cara untuk pulang ke rumah mereka  agar  dapat berbuka puasa bersama keluarga termasuk dengan merampas hak orang lain.

Yap, merampas hak orang lain. Saya yang sedang berjalan di atas trotoar bermodalkan pemutar lagu dan earphone ditelinga disebut bonge, torek, budek dan segala hinaan yang mereka lontarkan agar saya memberi jalan bagi mereka.

Beberapa ratus meter ke depan saya diteriaki  hal yang hampir serupa oleh pengendara mobil saat hak ‘lintas’ saya di trotoar direbut secara paksa oleh pedagang kaki lima yang membuat saya terpaksa berjalan di atas aspal dan mengganggu kelancaran lalu lintas di jalanan tersebut..

Pertanyaannya, dimana pedestrian seharusnya berada?   Apa kah pejalan kaki mempunyai hak untuk berjalan di atas trotoar?

Dalam pasal 26  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. Di dalam UU itu juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan trotoar untuk pejalan kaki. 

Tapi faktanya, fasilitas yang seharusnya diperuntungkan bagi pejalan kaki justru digunakan oleh PKL dan terkadang beralih fungsi sebagai jalur darurat untuk pengendara motor yang tak mempunyai etika dalam berkendara. Pejalan kaki justru teralienisasi dari tempat ia seharusnya berada dan realitas itu dapat anda temukan di hamper seluruh kota besar di Indonesia,  sebuah dilema yang harus ditanggung oleh pejalan kaki di Negara ini,  khususnya di kota- kota besar di Indonesia.

Entah siapa yang mempunyai dosa pertama, PKL, pengendara motor atau aparat penegak hokum yang acuh tak acuh menegakan aturan.  Tapi yang pasti hak – hak kita sebagai pejalan kaki sudah dirampas sejak dalam pikiran dan perampasan hak di Negara ini adalah hal yang lumrah. Jangankan hak untuk berjalan kaki di area public toh hak kebebasan untuk menganut sebuah kepercayaan pun sering kita abaikan di Negara ini.

Selama anda mempunyai uang, kekuasaan dan membayar setoran anda dapat berlaku seenaknya. Dan, ah yah saya lupa bahwa saya sedang berada di Indonesia.




No comments: