Beberapa hari yang lalu saya mempunyai pengalaman yang
terbilang agak kurang mengenakan, sumpah serapah dari beberapa pengendara motor
yang tak tahu diri dan menggunakan segala cara untuk pulang ke rumah
mereka agar dapat berbuka puasa bersama keluarga termasuk
dengan merampas hak orang lain.
Yap, merampas hak orang lain. Saya yang sedang berjalan di
atas trotoar bermodalkan pemutar lagu dan earphone ditelinga disebut bonge,
torek, budek dan segala hinaan yang mereka lontarkan agar saya memberi jalan
bagi mereka.
Beberapa ratus meter ke depan saya diteriaki hal yang hampir serupa oleh pengendara mobil
saat hak ‘lintas’ saya di trotoar direbut secara paksa oleh pedagang kaki lima
yang membuat saya terpaksa berjalan di atas aspal dan mengganggu kelancaran
lalu lintas di jalanan tersebut..
Pertanyaannya, dimana pedestrian seharusnya berada? Apa kah pejalan kaki mempunyai hak untuk
berjalan di atas trotoar?
Dalam pasal 26 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. Di dalam UU itu juga
disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan trotoar untuk pejalan
kaki.
Tapi faktanya, fasilitas yang
seharusnya diperuntungkan bagi pejalan kaki justru digunakan oleh PKL dan
terkadang beralih fungsi sebagai jalur darurat untuk pengendara motor yang tak
mempunyai etika dalam berkendara. Pejalan kaki justru teralienisasi dari tempat
ia seharusnya berada dan realitas itu dapat anda temukan di hamper seluruh kota
besar di Indonesia, sebuah dilema
yang harus ditanggung oleh pejalan kaki di Negara ini, khususnya di kota- kota besar di Indonesia.
Entah siapa yang mempunyai dosa pertama, PKL, pengendara
motor atau aparat penegak hokum yang acuh tak acuh menegakan aturan. Tapi yang pasti hak – hak kita sebagai
pejalan kaki sudah dirampas sejak dalam pikiran dan perampasan hak di Negara ini
adalah hal yang lumrah. Jangankan hak untuk berjalan kaki di area public toh
hak kebebasan untuk menganut sebuah kepercayaan pun sering kita abaikan di Negara
ini.
Selama anda mempunyai uang, kekuasaan dan membayar setoran
anda dapat berlaku seenaknya. Dan, ah yah saya lupa bahwa saya sedang berada di
Indonesia.
No comments:
Post a Comment