Monday, 20 February 2012

Dilanggar atau...?

-Katakan lah anda membuat band bernama Band A, lalu membuat lagu berjudul ACAB dan merekamnya dalam bentuk audio, anda menyebarkannya lewat jejaring sosial atau laman file sharing seperti mediafire, megupload dan lain- lain. Lagu pun tersebar karena di download oleh banyak orang.
Dikemudian hari band A menemukan lagunya telah dibajak/dicuri oleh band benama Band B, dari komposisi. chord progression hinga lirik tidak ada yang berbeda hanya judul yang diubah.

Banyak Band di Indonesia dan Bandung khususnya yang sering mengabaikan bukti- bukti yang dapat menguatkannya dalam kasus ini, CD Master hasil rekaman yang hilang entah kemana hingga yang paling parah tidak mendaftarkan karyanya hingga hak ekslkusif atas karyanya dapat hilang atau dicuri orang kapan saja.

CD Master menurut saya adalah hal yang paling urgent dalam kasus ini, disitu ada bukti penanggalan kapan si pencipta menghasilkan/merekam karyanya. Tapi justru banyak band yang sering mengabaikannya dalam kasus ini, mentang- mentang sudah beres mixing sampai mastering CD master ditelantarkan begitu saja karena sudah ada bentuk mp3 yang menurut saya kualitasnya buruk tapi entah mengapa banyak orang yang tergila- gila pada mp3.

Sebelum melangkah jauh ke pelanggaran, anda perlu tahu pengertian apa itu HAK CIPTA?

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang/badan hukum yang telah menghasilkan karya berupa lagu, komposisis musik, film, rekaman suara, patung dll. untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Sudah jelas dalam pengeretian diatas Hak Cipta adalah HAK EKSLUSIF YANG DIBERIKAN, dalam artian belum tentu orang yang menciptakannya dapat memperoleh hak cipta dari sebuah karya yang ia ciptakan, bisa saja hak cipta diberikan kepada orang atau badan hukum yang memperkerjakannya.

Lalu hubungan dengan kasus diatas?

Banyak kasus seperti ini, setelah karyanya dicuri atau dibajak banyak band yang kocar- kacir sana sini meminta bantuan untuk menekan Band yang telah mencuri karyanya. Ada banyak kemungkinan dalam kasus ini yang bisa menghasilkan banyak putusan, salah satu diantaranya sebagai berikut:

Band A menggugat Band B untuk segera menghapus lagu dilaman websitenya karena menganggap Band B telah melangar HAK CIPTAnya, Band B bersikeras karya tersebut miliknya dan meminta Band A untuk menunjukan bukti- bukti yang sah bahwa Band A benar- benar si empunya.

Ironinya Band A tak dapat menunjukan bukti- bukti hal kecil macam CD Master bahkan tidak pernah mendaftarkannya ke Ditjen HAKI.

Jika kasusnya seperti ini Band A sebagai pencipta karya tersebut tentu bisa sangat dirugikan, apalagi karyanya tak pernah ia daftarkan sebelumnya yang membuat hak- haknya yang terdapat dalam karya yang ia ciptakan hilang sepenuhnya, kasus ini seperti kasus lagu Gaby yang diperebutkan oleh banyak Band.

Perlu ditekankan penggunaan kalimat/kata HAK CIPTA dalam kasus ini, jika anda tak pernah merasa mendaftarkan karya anda jangan pernah menggunakan kalimat PELANGGARAN HAK CIPTA, karena anda pun tak pernah melakukan kewajiban anda untuk mendaftarkannya sehingga hak- hak yang seharusnya anda peroleh bisa hilang begitu saja.

Di hukum ada teori Fiksi Hukum, setelah UU disahkan maka masyarakat dianggap telah setuju dan mengerti isi dari UU tersebut, jadi entah kalian anak band, pesepak bola, lawyer, kontraktor, pengusaha atau bapa rumah tangga selama anda hidup dilingkungan bernegara sedikitnya anda harus melek soal hukum...

note:
-Band- band di US dan Eropa mempunyai tim legal yang mengurusi persoalan HAKI, dari band kecil yang baru saja memulai tur hingga band- band seperti Set Your Goals contohnya yang baru saja membeli HAK CIPTA-nya dari Eulogy Recording karena batalnya kesepakatan kontrak.

-Untuk mengetahui tentang biaya dan proses pendaftaran HAKI silahkan kunjungi lamannya di http://www.dgip.go.id/

No comments: